PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo selaku pelaksana asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menyantuni para korban kecelakaan khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
PT Jasa Raharja juga berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Salah satu kegiatan pencegahan yang dilaksanakan oleh PT Jasa Cabang Gorontalo adalah melaksanakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Kota Gorontalo untuk kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan pencegahan yang telah disepakati bersama.
Kesepakatan dan Kesimpulan yang dihasilkan dalam Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Kota Gorontalo adalah sebagai berikut :
- Operasi penertiban kendaraan di titik rawan laka Kec. Sipatana, Kota Gorontalo
- Aksi simpatik Kampanye Keselamatan Lalu Lintas & Pembagian Helm di Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo
- Rampcheck angkutan umum sebagai antisipasi libur Tahun Baru Islam bulan Juni 2025
- Pemasangan Stiker Practical Guidance di Bus angkutan umum
- Pembagian Paket Keselamatan bagi Sopir dan Kru angkutan umum
Besar harapan kami pemerintah Kota Gorontalo bersama seluruh stakeholder terkait dapat mendukung penuh upaya-upaya pencegahan kecelakaan sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kota Gorontalo dapat menurun signifikan, yang akhirnya dapat berdampak pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Gorontalo.