PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo selaku pelaksana asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964, selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menyantuni para korban kecelakaan khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo.
PT Jasa Raharja juga berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Salah satu kegiatan pencegahan yang dilaksanakan oleh PT Jasa Perwakilan Gorontalo adalah melaksanakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wilayah Provinsi Gorontalo untuk kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan pencegahan yang telah disepakati bersama.
Pada bulan Desember 2024 telah dilaksanakan kegiatan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh stakeholder 5 (lima) Pilar Keselamatan, yang menghasilkan beberapa kesepakatan kegiatan pencegahan kecelakan antara lain yaitu Pengecekan dan survei titik rawan laka di wilayah Kec. Sipatana Kota Gorontalo, Pemasangan pita kejut di titik rawan laka oleh Dinas Perhubungan, Pembuatan Pos Pam Nataru 2024 di Terminal Dungingi, Ramcheck angkutan umum di Terminal Dungingi, Operasi penertiban kendaraan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan sarana keselamatan.
Kegiatan pencegahan kecelakaan tersebut juga merupakan bagian dari langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi libur Natal 2024 & Tahun 2025, yang berpotensi terjadinya kenaikan aktifitas transportasi di Provinsi Gorontalo.
Semoga upaya-upaya dari seluruh stakeholder terkait dapat meningkatkan pencapaian kegiatan pencegahan kecelakaan dengan menurunnya jumlah kecelakaan dan jumlah korban. Selain itu upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan Kanseltibcarlantas di Provinsi Gorontalo.